Tim penasehat hukum Deska dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel meminta perkara fidusia yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN Koba) dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ)
Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan bahwa pihak pelapor atau perwakilan perusahaan leasing telah menemukan mobil Daihatsu Gran Max PU 1.3 3W FH E4/ 2021 yang saat ini berada di Polda Babel.
“elPDKP meminta perkara jaminan fidusia ini diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restorative,” kata Ayu Cintia,S.H
Ayu Cintia meminta kejelasan bahwa objek jaminan fidusia berupa mobil saat ini berada di Polda Bangka Belitung.
“Pada saat persidangan kamu juga bertanya kepada petugas leasing apakah memiliki pilihan untuk perdamaian, mengingat objek berupa mobil telah ditemukan,” terang Ayu.
Selain itu, penasehat hukum menawarkan penyelesaian perkara gagal bayar dilakukan dengan cara yang sah menurut uu jaminan fidusia.
“Misalnya dengan penjualan unit atau lelang dibanding menyelesaikan perkara ini dengan menuntut pidana kepada debitur yang terbilang sudah 29 kali bayar ,dan saat ini mengalami kegagalan bayar bukan karena kehendaknya tapi situasi perekonomian di babel tidak stabil,” beber Ayu
Ditambahkan Ayu , instrumen hukum yang disampaikan oleh penasehat hukum adalah perma nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan restoratif justice dalam penanganan perkara tindak pidana.
“Perakaran ini hendaknya diselesaikan diluar mekanisme pidana ,negara akan mengalami kerugian besar mengurus orang dipidana sedangkan sang istri tercinta kehilangan suami sebagai tulang punggung keluarga,”tutup Ayu.