LANGITBABEL.COM – Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali terpidana narkotika bernama Aidil dikabulkan oleh majelis hakim MA.
Kini Aidil bisa bernafas lega lantaran tidak menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi.
Sebelumnya Aidil divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Alhamdulillah kami baru saja menerima kabar bahwa klien kami atas nama Aidil permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan, tanggal putusan 12 November 2024 dengan amar putusan kabul,” kata Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan saat dihubungi via WA Kamis (14/11/2024)
Ditambahkan Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini , dengan dikabulkan PK ini maka masa hukuman Aidil menjadi 17 tahun penjara.
“Menjadi 17 tahun hukuman, sebelumnya Aidil ini mendapatkan persetujuan dari Ketua Perkumpulan John Ganesha Siahaan,S.H untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” beber Rosa.
Diberitakan sebelumnya , Aidil diadili dibawa ke meja hijau lantaran membawa 10 Kg sabu yang disimpan didalam tas ransel.
Kini Aidil merasa hidupnya ada harapan karena melalui lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik dirinya bisa mendapat keadilan.
“Saya tidak menyangka bisa dipertemukan dengan bapak-ibu dari organisasi elpdkp, karena saya membutuhkan orang – orang yang masih peduli kepada saya untuk membantu mencari kebenaran dan keadilan,” ucap Aidil.
Terpisah Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim MA atas putusan kabul Peninjauan Kembali ini .
“Terkhusus mewakili lembaga saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini , juga tak lupa ucapan terimakasih kepada para advokat elPDKP yang telah bekerja keras siang dan malam dalam menyusun memori PK ini,”tutup John Ganesha.