LANGITBABEL.COM–Firdaus Oibowo menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai berita acara sumpah advokatnya dibekukan imbas membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman mkri.go.id, permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diajukan pada Selasa (11/11/2025). Gugatan ini teregister dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025.
“Memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum permohonan tersebut seperti dilihat pada laman mkro.go.id, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam gugatan ini, Firdaus meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai demikian:
“Organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap”
Lalu juga, menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai :
a. “Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.”
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
Dalam petitumnya, Firdaus juga meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Penetapan ini merupakan pembukaan BAS Advokat Firdaus Oibowo imbas membuat ricuh persidangan di PN JAKUT pada 6 Februari 2025 lalu.











