Paralegal PDKP Palembang Berikan Konsultasi Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Merah Mata

Arif: Vonis hukuman mati sendiri dapat ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan

Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang Muhammad Arifsyah.

LANGITBABEL.COM—-Narapidana yang divonis hukuman mati tetap memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.

Usai putusan pengadilan negeri, terpidana bisa mengajukan banding jika tidak puas. Selain itu, ada upaya hukum lain seperti kasasi, peninjauan kembali (PK), dan grasi.

Vonis hukuman mati sendiri dapat ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, termasuk permintaan terpidana atau faktor lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Hali ini disampaikan oleh Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang Muhammad Arifsyah ,saat mengunjungi Lapas Merah Mata , Palembang ,Selasa (22/7/2025).

“Tadi ada dua warga binaan Lapas Merah Mata yang melakukan konsultasi gratis terkait tindak pidana narkotika ,” kata Arif saat menghubungi redaksi langitbabel.com

Pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Asahan , Sumatera Utara warga binaan AH divonis pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 2 M subsider dua bulan penjara.

Sedangkan SS dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam perkara ini SS divonis pidana mati.

“Setelah berkonsultasi terkait hukum mereka, para warga binaan ini lebih bersemangat untuk mencari keadilan seperti apa yang saja jelaskan sebelumnya,”tutup Arif.

Untuk diketahui LBH PDKP yang berpusat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung memiliki beberapa kantor cabang seperti Medan, Belitung Palembang, Lampung ,Serta Jabodetabek.

Dalam aktivitasnya PDKP Babel kerap menggelar penyuluhan hukum , pendampingan hukum hingga konsultasi hukum gratis.

“Akses hukum yang merata ke semua lapisan masyarakat setiap orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,”tutup Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *