OBH elPDKP Babel MoU Dengan PN Mentok Sebagai Pelaksana Posbakum

Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung dipercaya oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas II Mentok sebagai Pelaksana Pos Bantuan Hukum atau Posbakum

Dihadiri Ketua PN Mentok Iwan Gunawan S.H M.H , ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan S.H kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di PN Mentok , Selasa (9/1/2024).

Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh advokat elPDKP Ahmad Albuni S.H , Kusmoyo S.H dan Wakil Sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan S.H serta asisten advokat Selvy S.H

Ketua PN Mentok Iwan Gunawan S.H M.H mengatakan bantuan hukum ini bersifat probono prodeo menggunakan anggaran dari MA RI.

“Ketentuannya harus ada 2 orang advokat yang stand by di Posbakum,”singkat Iwan Gunawan.

Terpisah Ketua elPDKP Babel John Ganesha mengatakan kerjasama ini wujud bantuan hukum atas para pencari keadilan di wilayah hukum Bangka Barat

“Kedepannya PDKP Babel akan membentuk PDKP Babel Bangka Barat dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi oleh Kemkumham,” kata John Ganesha usai penandatanganan MoU.

Selanjutnya untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum terhadap warga Bangka Barat dan sekitarnya elPDKP akan menempatkan advokat Kusmoyo di Posbakum PN Mentok.

Adanya Posbakum di PN Kelas II Mentok juga disambut baik oleh advokat Ahmad Albuni, hadirnya Posbakum ini tentunya sangat dibutuhkan oleh warga yang mencari keadilan.

“Ini memudahkan warga Bangka Barat yang membutuhkan jasa penasehat hukum dalam mendapatkan keadilan atas hukum,”imbuh Ahmad Albuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *