Berita  

Mengejutkan! Zarof Ngaku Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

LANGITBABEL.COM—Kelakuan Zarof Ricar (ZR)  mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung bikin geleng kepala .

Usai digerebek di kediamannya tim dari Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg

Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang dan emas batangan tersebut.

Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu dari mengurus perkara di MA. Tindakan itu sudah dilakoni Zarof selama 10 tahun, hingga 2022.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucap Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka.

Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald tannur,” kata Qohar.

Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu.

Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap,” ucap Qohar.

 

Sumber: inilah.com/langitbabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *