Manuver Hukum elPDKP Berbuah Hasil , PK Rahmat Hidayah Dikabulkan MA

LANGITBABEL.COM- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Rahmat Hidayah terpidana 20 tahun penjara dalam perkara narkotika.

Berdasarkan laman informasi perkara MA yang dilihat di Pangkalpinang,pada Rabu (4/3/2026) majelis hakim mengadili kembali dan mengubah hukuman Rahmat Hidayah menjadi 18 tahun.

“Kabul PK terpidana ,batal judex facti ,adili kembali , terbukti pasal 122 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1,pidana 18 tahu,” bunyi amar putusan tersebut.

Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Yanto dengan anggota Noor Edi Yono dan Ainal Mardhiah ,dengan nomor putusan 1129 PK/PID.SUE/2026.

Rahmat Hidayah ditangkap pada Selasa 6 Febuari 2018 lalu dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 18,00 gram.

Menanggapi putusan MA, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) bersyukur Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat kliennya.

“Adapun yang menjadi alasan peninjauan Kembali Judex Factie dan Judex Juris dalam putusan memperlihatkan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana sebagai pedoman dalam menilai keterangan terdakwa yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai Fakta Hukum oleh majelis hakim pada tingkat sebelumnya,”kata Rosalinda.

Untuk diketahui putusan PK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme PK dapat menjadi instrumen koreksi terhadap kekeliruan penerapan hukum di tingkat sebelumnya,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *