Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pidana Perkara Dwi

Hakim Agung Profesor Surya Jaya Kabulkan Permohonan PK Penasihat Hukum elpdkp

Advokat elpdkp Ahmad Fauzi, SH
Advokat elpdkp Ahmad Fauzi, SH

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 1388/Pid.Sus/2023/PN PLG Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 64/PID/2024/PT PLG dengan mengadili kembali perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Dwi Agus warga Tanjung Enim Sumatera Selatan sekira pada bulan agustus 2023.

Hal ini disampaikan oleh Firman Saputra, Ketua Desk Penanganan Upaya Hukum Luar Biasa dan Grasi Organisasi Bantuan Hukum elpdkp.

“Benar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1556 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025 Hakim Agung Profesor Surya Jaya, Hakim Agung Sugeng Sutrisno, dan Hakim Agung Ainal Mardhiah telah mengadili kembali perkara Dwi dengan mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum elpdkp sebagai Kuasa Hukum Dwi”

Menurut Advokat elpdkp Ahmad Fauzi, SH salah seorang penasihat hukum yang mendampingi Dwi mengajukan upaya hukum PK, pertimbangan Majelis Hakim didasari adanya fakta yang kurang cermat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diperkuat oleh Majelis Hakim Banding. Kekhilafan Hakim tersebut menurut Hakim Agung MA dapat menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

“Hakim Agung mengadili kembali dengan menjatuhkan pidana lebih ringan terhadap terdakwa dwi yang semula diputus pidana selama 8 Tahun, kini diadili dengan masa pemidanaan selama 4 tahun”

Menurut Advokat Ahmad Fauzi beberapa alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan permintaan Peninjauan Kembali perkara Dwi adalah

  • Tidak terdapat alat bukti atau bukti yang memenuhi ambang batas minimal pembuktian dalam perkara pidana sebagai dasar untuk meyakini Dwi telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terdakwa R untuk menjadi perantara jual beli narkoba;
  • Tidak terdapat alat bukti atau bukti yang memenuhi ambang batas minimal pembuktian dalam perkara pidana sebagai dasar untuk meyakini Dwi telah 5 kali melakukan perbuatan pidana narkotika;

Berdasarkan Infromasi penanganan perkara , peristiwa pidana terjadi di rumah yang terletak Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang yang ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada tanggal 23 Agustus 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *