Berita  

MA Vonis 5 Tahun Penjara Gregorius Ronald Tanur Batalkan Keputusan Vonis Bebas PN Surbaya

// Terkini Majelis Hakim Erintuah Damanik dan Seorang Pengacara ditangkap Kejagung Atas Dugaan Kasus Suap 

LANGITBABEL.COM – Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian resmi menyandang status terpidana.

Hal ini dipastikan usai majelis hakim pada Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Persidangan ini sempat menjadi perhatian publik lantaran majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Putusan dibacakan pada Rabu (24/7/2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Putusan ini membuat Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk.

KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Dari informasi yang diperoleh, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.

 

 

Sumber: CNN Indonesia/ diolah dari beberapa sumber.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *