LANGITBABEL.COM—Ketua Cabang elPDKP Belitung Andry,S.H mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dalam putusan yang diterima penasehat hukum MA , Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara TPPO atas nama klien MA alias MR ini.
“elPDKP menyambut baik dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah dengan cermat dan objektif mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam perkara ini,” kata Ketua Andry.
Publikasi pemberitaan ini perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral serta akuntabilitas publik dalam proses pendampingan hukum yang telah berjalan sejak awal.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungpandan t menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun subsider 4 (empat) bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun subsider 6 (enam) bulan.
“Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya secara bulat.” lanjut Andry.
Boris Dianjaya ,S.H Penasehat Hukum MR menjelaskan bahwa amar putusan kasasi ini sekaligus menjadi afirmasi bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum ataupun pertimbangan yang bertentangan dengan asas keadilan.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka berkekuatan tetaplah putusan pidana 1 tahun 4 bulan. Ini merupakan sinyal kuat bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai tidak ada alasan yuridis yang cukup untuk mengabulkan permohonan kasasi dan Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan,” terang Boris.
Menurutnya, perjalanan panjang proses hukum ini telah menunjukkan bahwa prinsip due process of law tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memandang putusan ini sebagai kemenangan hukum dan kemenangan keadilan bagi klien kami. Fakta persidangan, alat bukti yang relevan, dan analisis yuridis hakim telah diuji secara berlapis, dan kami menghormati sepenuhnya hasil akhirnya,”paparnya.
Boris juga menyampaikan apresiasi atas profesionalitas seluruh pihak yang terlibat selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim di semua tingkatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, yang telah menjalankan fungsi kehakiman secara independen, objektif, dan berintegritas,” tuturnya
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Perbedaan pandangan hukum antara pembela dan penuntut adalah hal wajar dalam sistem peradilan pidana. Justru melalui dinamika inilah proses hukum berjalan sehat. Kami berterima kasih kepada JPU yang tetap menghormati mekanisme konstitusional hingga putusan akhir ini,” tutup Boris.











