LANGITBABEL.COM —-Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh terpidana Jemmie dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Informasi tersebut didapat usai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel selaku penasehat hukum Jimmie menerima kabar dari MA .
“Benar kami mendapat kabar bahwa klien kami atas nama Jimmie permohonan PK dikabulkan tanggal putusan 12 November 2024 lalu dengan amar putusan kabul ,”ujar Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H , Jumat (15/11/2024)
Dalam bunyi putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti pasal 112 ayat (2) pidana penjara 6 tahun dan pidana sebesar Rp 800 juta dan subsider 2 bulan penjara.
“Jadi awalnya klien kami divonis pidana 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Koba dan denda Rp 1 M dan subsider 6 bulan penjara,namun setelah PK dikabulkan maka kilen kami menjadi 6 tahun masa pidananya,”lanjutnya.
Untuk diketahui elPDKP Babel mendaftarkan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Koba pada 5 Juli 2024 , para penasehat hukum menilai ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Ketua elPDKP Babel John Ganesha,S.H saat ditemui merespon atas putusan kabul PK ini aktivitas 98 ini menganggap putusan ini telah memberi rasa keadilan .
“Yang pertama kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim pada Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan PK ini, serta tim penyusun atau pengacara yang terlibat dalam penyusunan memori PK ini,”tutup John Ganesha.