Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Narkotika.
Majelis hakim MA menilai, ada kekhilafan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam menjatuhkan vonis kepada Eristian alias Dian (42)
Untuk diketahui putusan majelis hakim PN Pangkalpinang pada Senin 10 April 2023 lalu memvonis Eristian dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 milar atau di ganti dengan tiga bulan penjara.
“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Eristian alias Dian , membatalkan putusan Pengadilan Negeri nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Pgp tanggal 10 April 2023 tersebut,” demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA..
Terpisah , advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Ahmad Fauzi S.H membenarkan putusan kabul terhadap klien.
“Dengan dikabulkannya PK ini maka klien kami mendapat keringanan hukum dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara usai majelis hakim MA mengabulkan PK yang kami ajukan,”kata Ahmad Fauzi belum lama ini.
Sebelumnya, pihak Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.45 WIB di Kelurahan Pasir Putih.Dalam penangkapan ini ,pihak kepolisian mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.