Berita  

MA Kabulkan Permohonan PK , Penantian DS Terpidana Narkotika Ini Berakhir

Akses Keadilan Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa

Gedung Pengadilan Negeri Koba (foto istimewa)

LANGITBABEL.COM – Penantian DS dalam mencari keadilan kini membuahkan hasil , terpidana dalam kasus narkotika ini tak mesti lama menghabiskan waktu di jeruji besi.

DS warga Kecamatan Pangkalan Baru ini sebelumnya divonis hukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba pada ,Kamis 14 September 2023 tahun lalu .

“Mengadili mengabulkan permohonan PK dari pemohon/terpidana DS , membatalkan putusan PN Koba nomor 121/Pid.sus /2023 / tanggal 14 September 2023,” ujar majelis Hakim MA

“Mengadili kembali , menyatakan terpidana DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman”, lanjut majelis Hakim MA saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,”tutup majelis hakim .

Wakil Sekertaris Organisasi Bantu Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung , Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan hal tersebut.

“Kami mendapat kabar putusan ini dari PN Koba yang mengabulkan permohonan PK kilen kami DS,” singkat Rosa, Sabtu (16/11/2024)

Terpisah Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H tak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada majelis yang telah teliti membaca memori PK yang diajukan pemohon.

“Majelis hakim telah memutuskan perkara ini se adil adilnya ,membaca dengan teliti dan berakhir dengan ketukan palu keadilan , tak lupa kepada penasehat hukum kami Ferizal,S.H yang telah setia mengikuti tahapan persidangan juga tak lupa kepada tim perumus PK yang telah bekerja maksimal,” tutup John Ganesha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *