LANGITBABEL.COM –Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) semakin mendekatkan layanan bantuan hukumnya di berbagai lapisan masyarakat.
Kali ini masyarakat di Kabupaten Bangka Barat tidak perlu datang ke Kantor pusat PDKP Babel di Pangkalpinang, lantaran kini telah hadir di Posbakum Pengadilan Mentok.
Ketua elpdkp Bangka Barat Sudarno, S.H membuka kesempatan bagi warga tidak mampu di Kabupaten Bangka Barat yang membutuhkan Bantuan Hukum berupa pendampingan advokat dalam perkara pidana, TUN maupun perdata yang sedang dihadapi.
“Saya sudah bertemu ketua umum elpdkp, kami membahas bagaimana menanggapi kenaikan akreditasi B elpdkp sebagai organisasi bantuan hukum dan terpilihnya elpdkp sebagai pelaksana Posbakum Pengadilan Negeri Mentok” Jelas Sudarno, Jum’at (10/1/2025)
Bagi masyarakat pencari keadilan dapat menghubungi dirinya di Nomor Whatsapp 0812-7896-1773 atau mendatangi kantor elpdkp bangka barat di Dusun I RT.008 Desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
“Masyarakat Kabupaten bangka barat yang membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi hukum dapat menemui Tim Advokat elpdkp Bangka Barat yang ada di Posbankum Pengadilan Negeri Mentok,”ujar Sudarno.
Untuk diketahui saat ini PDKP Babel telah terakreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 sebagai Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Negara kepada warga tidak mampu.
Pada tanggal Kamis 9 Januari 2025 kemarin Perkumpulan elPDKP menandatangani Kerjasama penyelenggaraan Posbankum Pengadilan Negeri Mentok dengan Ketua Pengadilan Negeri Mentok.
Untuk itu, dalam Waktu dekat Sudarno akan segera melaksanakan Penyuluhan hukum dengan komunitas di Bangka Barat untuk mensosialisasikan Bantuan Hukum kepada masyarakat.