Kerja Cepat elPDKP Babel Kembali Terima Permohonan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Awal tahun 2024 Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikenal dengan sebutan elPDKP Babel kembali mendapat permohonan bantuan hukum terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Wakil sekretaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dalam keterangan persnya mengatakan tersangka AF melalui orang tuanya ZP mendatangi Kantor elPDKP, pada Rabu (10/1/2024)  

“AF diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual , menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009,” terang Rosalinda.

Ditambahkan Rosalinda, sebelum melakukan pendampingan hukum pihaknya melakukan pemeriksaan berkas sebagai syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum .

“Kami lakukan pemeriksaan berkas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administrasi dalam memperoleh bantuan hukum, alhamdulilah ternyata Ibu ZP memenuhi syarat mendapat pendampingan dari Advokat elPDKP Babel ,” lanjut Rosalinda 

Selanjutnya, elPDKP Babel akan melakukan koordinasi  dengan pihak pihak terkait untuk melakukan advokasi terhadap permohonan ini. 

“Kami elPDKP Babel di tahun 2024 ini akan terus dan selalu siap menerima permohonan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Provinsi Bangka Belitung ini,”kata Rosalinda.

Ditambahkan Mahasiswi Program S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini ,bahwa masyarakat harus mengetahui  UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 sudah memberi jaminan kepada warga tidak mampu untuk di dampingi advokat.

“Harapannya  agar tujuan hukum yang fundamental terkait mencari rasa keadilan akan terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang dan setiap lapisan,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *