Berita  

Kamu Suka Belanja Online? Wajib Baca Ini

Kenali Hak-Hak Kamu Sebagai Konsumen

LANGITBABEL.COM- Kali ini melek hukum yang diasuh oleh Advokat Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan membahas Perlindungan Konsumen.

Tahukah kamu  setiap orang yang membeli barang atau menggunakan jasa disebut konsumen dan memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ini artinya kamu tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha baik dalam transaksi offline maupun online.

Disini kami akan menjelaskan beberapa hak konsumen yang dijamin hukum:

1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

2.Hak untuk mendapat informasi yang bener jelas dan jujur tentang barang dan jasa.

3.Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan dan nilai tukar yang wajar.

4.Hak untuk mendapat kompensasi/ganti rugi jika barang dan jasa tidak sesuai perjanjian.

Bagaimana jika hakmu dilanggar? konsumen bisa menempuh penyelesaian melalui.

. Komplain ke pelaku usaha

. Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa    Konsumen (BPSK)

. Gugat ke Pengadilan

Advokat di elPDKP Babel mengharapkan agar konsumen jangan ragu-ragu hakmu sebagi konsumen dengan bukti .

1.Simpan bukti pembelian

2.Baca informasi produk dengan teliti

3.Laporkan jika dirugikan.

 

Referensi: Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional bpkn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *