LANGITBABEL.COM—–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang terkait penanganan perkara Baznas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kasus tersebut terjadi saat Padeli masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang. Mulanya, katanya, kasus ini bermula dari laporan publik yang kemudian direspons cepat oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal, temuan tersebut dilimpahkan ke bidang pengawasan. Kemudian, pengawasan menemukan adanya bukti kuat, sehingga kasus dinaikkan ke penyidikan oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujar Anang dikutip dari tirto.id
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Kajari aktif menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjalankan kebijakan bersih-bersih internal. Anang menegaskan bahwa lembaga tidak akan ragu menindak tegas setiap oknum yang mencederai integritas Korps Adhyaksa.
“Kami akan selalu konsisten. Jika ada oknum yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.











