LANGITBABEL.COM—-Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diketuai Yohanes Priana mengabulkan Peninjauan Kembali Zulma Fahmi (25) terpidana kasus narkotika.
Wahyu Wagiman,S.H,M.H penasehat hukum Zulma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) membenarkan hal ini.
“Putusan PK tersebut intinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang awalnya memutuskan hukuman 19 tahun 6 bulan denda Rp 2 M subsider 6 bulan penjara,”ujar.
Terbukti Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. – Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara bunyi putusan MA.
Sebelum menempuh upaya hukum luar biasa (PK) Zulma pernah melakukan banding dimana putusan tersebut memperkuat putusan PN Blambangan Umpu.
Tak sampai disitu dirinya juga pernah kasasi atas putusan yang diterima, hasilnya permohonan kasasinya ditolak.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim MA yang telah memutuskan PK ini yang didasari rasa keadilan ,”singkat Wahyu Wagiman.