Jangan Batasi Pekerjaan dan Rezeki Kami Para Advokat!

Ulah Oknum Petugas PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Batasi Upaya Hukum Luar Biasa

LANGITBABEL.COM- Ulah petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tanjung Pandan menjadi sorotan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP Bangka Belitung)

Pernyataan oknum petugas PTSP ini yang menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa di daftarkan satu kali oleh setiap OBH atau pemberi bantuan hukum.

Sontak pernyataan petugas ini tidak mendasar atau terkesan ngawur dan tidak ada aturan atau  peraturan yang mengatur terkait pembatasan tersebut.

“Saya ingin memberi tahu kepada petugas PTSP ,bahwa mengapa orang mau ke Mahkamah Agung?upaya hukum luar biasa itu ke MA ,sangat jelas dalam undang undang tadi MA ini menaungi putusan -putusan di Pengadilan Negeri ,”jelas Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H ,Kamis (13/6/2025)

Dikatakan pria yang berprofesi advokat ini, apabila upaya hukum luar biasa ini (PK-red) dibatasi , sementara UU mengatakan hanya bisa melalui MA ini bisa merusak keagungan dari suatu badan peradilan.

“Sekali lagi dan dan perlu di ketahui saya ini advokat,saya disumpah dan penasehat hukum bagi narapida itu, hubungan saya dengan klien adalah hubungan kepercayaan, kalau bisa narapida ini pergi ke PN bertemu petugas PTSP untuk mendaftarkan upaya hukum itu , karena advokat diberi mandat UU dapat menerima kuasa untuk mendampingi terpidana itu,”beber John Ganesha.

Ketua elPDKP Babel ini menegaskan ketika upaya hukum dibatasi maka juga membatasi tugas kewenangan profesi advokat yang dalam UU nya untuk memberi jasa hukum atau menemukan putusan pidana yang lebih adil yang berisikan kebenaran -kebenaran yang dulu mungkin belum dipertimbangkan pada pengadilan awal (tingkat pertama-tama)

“Jadi ini juga ini juga berkaitan dengan kerjaan saya kalau petugas PTSP membatasi maka urusannya sama saya ini profesi saya ,saya kuliah saya diangkat sumpah sebagai advokat, kemudian dibatasi maka siap -siap kita berhadapan, jadi itu mohon diperhatikan dan kita sama sama menjaga marwah dan martabat pengadilan,”tegasnya.

Dalam hal ini lembaga yang diberi amanah untuk menjalankan UU Nomor  16 Tahun 2011 ini akan melakukan beberapa upaya

“Agar tidak menjadi fitnah saya atas ama lembaga dan ketua umum PDKP Babel akan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan karena pengawasnya ada pada Pengadilan Tinggi (PT)  kami akan memberi pandangan hukum , penilaian kita tidak ada lagi aturan-aturan pembatasan permohonan sampai menyebut satu perkara, kami segera bersurat dan kita lihat responnya,”tutup John Ganesha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *