Jalan Panjang Eddy, Terpidana Mati Narkotika Menanti Keadilan

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM – Eddy alias Ahui terpidana mati kasus narkotika berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memperoleh keadilan.

Informasi awal Eddy divonis mati pada 18 Agustus 2020 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Sebelumnya pada tingkat banding vonis Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN Kalianda . Hal yang sama pada tingkat kasasi menolak dan menguatkan putusan vonis mati Eddy.

Untuk diketahui proses eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan,sebab proses hukum Peninjauan Kembali hingga saat ini masih berjalan.

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengatakan bahwa proses persidangan PK digelar hari ini  di PN Kalianda, Selasa (8/7/2025)

“Hari ini agendanya adalah mendengarkan jawaban dari jaksa, mereka jaksa (red) intinya menolak permintaan peninjauan kembali yang kami ajukan,”ujar Rosalinda melalui pesan singkat.

Ditambahkan Rosalinda, tim perumus PK PDKP Babel mendalilkan alasan adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan pidana, dimana narasi permohonan ini dikembangkan dengan semangat dan gagasan KUHP baru.

“Dalam KUHP 2023 pidana mati menjadi alternatif , dimana terdapat ketentuan yang mengatur prihal adanya perubahan pidana mati dengan alasan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *