Membeli bidang tanah dan bangunan dibawah tangan, tanpa diketahui perangkat desa setempat, tanpa kuitansi, dan dibawah harga pasar yang ternyata diatas tanah dan bangunan tersebut terikat dalam suatu perjanjian usaha antara penjual tanah dengan pihak lain menurut hukum pidana 1946 dan hukum pidana 2023 merupakan tindak pidana penadahan karena itikad buruk seorang Pembeli Tanah.
Hal ini disampaikan Advokat John Ganesha Siahaan, SH setelah menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penadahan, pengrusakan gedung usaha penangkaran wallet yang diduga pembelinya adalah seorang tokoh publik di Toboali Bangka Selatan.
“benar hari ini kami mendampingi warga melaporkan tindak pidana penggelapan, penadahan, perbuatan curang dan pengrusakan yang diduga dilakukan EA seorang tokoh publik Bangka Selatan” jelas John Ganesha Siahaan, Advokat Elpdkp
Dijelaskan John terhadap EA sebenarnya telah beberapa kali diadakan pendekatan musyawarah namun EA tidak berkenan menanggapinya. Bahkan John mengaku sempat mendesak membawa perilaku EA ke level pimpinan partai politik ditingkat nasional, namun tidak juga ditanggapi.
“Beliau ini sudah di kirim pesan agar menanggapi permasalahan warganya, tapi ngeyel malah bilang dirinya tidak ada urusannya” jelas John.
Menurut John dari bukti yang dimilikinya unsur itikad buruk (maksud jahat / mens rea) pembeli dilakukan dengan cara mengadakan jual beli tanah dan bangunan tanpa kuitansi pembayaran, sikap pembeli yang sulit dihubungi serta tidak mengadakan penuntutan kepada penjual sekalipun pembeli telah mengetahui adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tempat usaha penanggkaran sarang wallet.
Pantauan hari ini, warga yang akan memberikan keterangan dihadapan penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung adalah sebanyak 4 orang.