Berita  

Ini Beda Pecah Sertipikat Dengan Pisah Sertipikat

LANGITBABEL.COM-Kali ini melek hukum Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan perbedaan pecah sertipikat dan pisah sertipikat

Meskipun sekilas mirip, pemecahan dengan pemisahan sertipikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda.

layanan pemecahan bidang tanah atau pecah sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.

Sedangkan pemisahan sertipikat tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan. Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertipikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.

1. Prosedur

Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Isi formulir permohonan pemisahan sertipikat tanah.

Serahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.

Lakukan pembayaran biaya pemisahan sertipikat

Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.

BPN akan memproses penerbitan sertipikat baru.

Sertipikat baru dapat diambil di kantor BPN.

2. Persyaratan

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Sertipikat asli

Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah

Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

Biaya pemisahan sertipikat tanah peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *