LANGITBABEL.COM—- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SS (36) lolos dari hukuman penjara,usai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membacakan putusan Senin (28/10/2024)
Informasi ini diterima dari Kuasa Hukum SS Rika Mawarni,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)
“Ya tadi agenda sidang membacakan vonis terhadap klien kami, majelis memutuskan hukuman masa percobaan selama 12 bulan ini artinya klien kami tidak dilakukan penahanan,”ujar Rika Mawarni.
Dalam memutuskan perkara ini majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan terdakwa, seperti masih memiliki anak yang masih kecil.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kami penasehat hukum menunggu putusan incrah selama 14 hari apakah penuntut umum banding atau tidak,”tutup Rika Mawarni.
Sebelumnya perkara perlindungan anak ini terjadi pada 18 Januari 2024 lalu di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Bermula dari cekcok mulut pada 17 Januari 2024, antara anak terdakwa berinisial CI dengan anak korban DI, dimana DI mengatakan sesuatu yang tidak layak .
Mendengar kata kata yang tidak layak , anak korban melaporkan hal tersebut ke orangtuanya, hingga keesokan harinya pelaku melakukan penamparan terhadap pipi sebelah kanan korban.
Untuk diketahui SS warga Kebintik ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Selama proses persidangan terdakwa di dampingi penasehat hukum diantaranya John Ganesha Siahaan,S.H Ahmad Albuni,S.H, Ahmad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H