Ibu PC Penerima Bantuan Hukum: PDKP Sangat Profesional Saat Dampingi Saya di Persidangan

Dampingi IRT dari Desa Pangkal Buluh Bangka Selatan

Ibu PC alias EW akhirnya menghirup udara bebas usai jalani hukuman selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Pangkalpinang.

Momen kebebasan warga Desa Pangkal Buluh ini ini disambut rasa haru oleh pihak keluarganya yang secara khusus datang untuk menjemput Ibu PC

Seperti dikatakan orang tua PC berinisial SA kebebasan putrinya ini berkat kerja keras Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal dengan sebutan elPDKP.

“Alhamdulillah penasehat hukum anak saya sudah bekerja maksimal dengan hasil baik , terimakasih kepada ketua PDKP Pak John Ganesha dan tim,”kata SA saat ditemui pada Senin (4/3/2024)

Dikatakan SA , selama anaknya tersandung kasus hukum berbagai upaya dilakukan agar sang anak tercinta terbebas dari hukuman

“Awalnya mengenal PDKP saat kami ingin mencari kuasa hukum untuk anak saya,saat itu kami berkenalan dengan petugas kanwil hukum dan Ham Bangka Belitung, lalu diarahkan ke kantor PDKP ini ,”kata pria yang berprofesi sebagai petani ini .

Sebagai penerima manfaat batuan hukum (bankum) dan pelaksana undang-undang bankum nomor 16 tahun 2011 , ibu PC menilai PDKP dan tim advokat sangat profesional dalam memberikan nasehat hukum maupun pendampingan saat persidangan.

“Bahkan diluar jam kerja pun , advokat PDKP masih mau melayani kami untuk mendengar keluh kesah kami,” lanjut SA.

Kedepannya dirinya berharap PDKP lebih dikenal masyarakat luas dan lebih baik lagi dalam melayani warga yang butuh bantuan hukum atau hanya sekedar konsultasi.

“Ini sudah sangat baik dan kami puas ,saat di dampingi oleh advokat PDKP kami tidak mendapat kesulitan apapun ,”tutup SA .

Sebelumnya PC diamankan pihak kepolisian pada 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB , saat itu dirinya dibawa ke kantor Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial NF.

Proses hukum yang terkesan di paksakan ini mendapat sorotan dari salah satu advokat elPDKP Babel Eka Hadiyuanita,S.H, yang menganggap kasus ini bisa diselesaikan secara perdamaian atau Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Menurut saya perkara ini tidak perlu sampai di pengadilan ,ini perkelahian emak-emak harusnya selesai melakui Restorative Justice (RJ) di kantor Polisi,” kata Eka Hadiyuanita,S.H ,Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *