Namanya Hendra warga binaan Lapas Kelas I Palembang. Mendengar adanya layanan konsultasi hukum yang diselenggarakan elpdkp palembang, Hendra antusias mengikutinya. Ia merasa belum memahami keputusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.
“benar , tadi hendra salah satu warga binaan Lapas Kelas I Palembang mengakses keadilan melalui layanan konsultasi hukum gratis elpdkp palembang”. Jelas Paralegal M Arifsyah.
Menurut Penasihat Hukum John Ganesha Siahaan,SH yang hadir mendengar dan memberi pendapat hukum melalui link zoom kepada hendra, kebutuhan henda adalah mendapatkan pemahaman tentang upaya Grasi kepada Presiden RI Jend Prabowo Subianto.
Disampaikan Ganesha dasar hukum pengajuan grasi adalah UU No. 5 Tahun 2010 yang merupakan perubahan kedua UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, Permenkumham 26 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua dari Permenkumham 49 Tahun 2016 dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015.
Dilaporkan oleh Paralegal Arifsyah kegiatan Konsultasi Hukum Gratis elpdkp Palembang ini akan berlangsung setiap hari kamis. Hari ini sebanyak 4 orang WBP dapat langsung mendapatkan nasihat hukum dari Advokat.
“Saya perhatikan mereka setidaknya merasa lebih tenang, karena mendapatkan pemahaman dari Penasihat Hukum” tutup Arifsyah.