LANGITBABEL.COM –Sidang perkara UU ITE dengan terdakwa Trie Lius Putri als Trie anak dari Liu Kon Fa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Senin (26/5/2025)
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar, beragendakan pemeriksaan saksi.
Pantauan di lapangan tiga saksi dihadirkan diantaranya saksi pelapor Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita dan dua pegawai RSUD Depati Hamzah Kaneri Suminggi dan Devi Inson.
Saat memberikan keterangan dokter Della tidak mengenal terdakwa Trie Lius Putri.
“Tidak kenal yang mulia “kata dokter Della.
Selanjutnya dihadapan majelis hakim dokter Della menceritakan awal peristiwa tersebut hingga melaporkan Trie Lius Putri ke pihak kepolisian.
“Dari kabar pegawainya bahwa ada yang memposting yang menyudutkannya yang di posting oleh akun Tiktok “Anak Muda O Pos” pada awal Januari 2025,”terang dokter Della.
Awalnya saya masih beranggapan itu adalah bagian dari resiko pekerjaan saya, namun saya merasa keberatan dengan menggunakan teknologi AI dalam vidio tersebut menarasikan saya sebagai koruptor dan pembunuh.
“Atas beberapa saran keluarga untuk melapor, akhirnya pada Februari 2025, saya melaporkan pemilik akun TikTok “Anak Muda O Pos” ke Polresta Pangkalpinang,”lanjut Della.
Suasana ruang sidang tampak haru saat dokter Della memberikan permohonan maaf kepada terdakwa Trie Lius Putri.

“Saya memaafkan, saya mencoba memahami keadaan Trie Lius Putri seorang anak yang merawat ibunya yang sedang sakit ,dan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai bentuk anak yang berbakti kepada orangtuanya,”ujar dokter Della.
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa langsung bangkit dari kursi dan langsung bersimpuh untuk kembali meminta maaf .
Tidak hanya sekali saja terdakwa melakukan hal tersebut,usai sidang nampak terdakwa juga bersimpuh kepada kedua orangtua dokter Della.
Suasana semakin haru saat terdakwa digiring petugas menuju sel tahan ,tampak perempuan berkacamata ini juga melakukan hal yang sama kepada ibundanya yang ikut menyaksikan sidang tersebut.
Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita,S.H mengharapkan majelis hakim mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) kliennya.
“Dalam persidangan tadi dokter Della dengan ikhlas sudah memaafkan kliennya. Mudah-mudahan hakim memberikan keringanan hukuman terhadap kliennya, karena saat ini terdakwa sudah tiga bulan di tahan, ya bebasannya bisa segera bebas lah,” tutup Eka.
Selanjutnya sidang dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) pekan depan dengan menghadirkan terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra.
Untuk diketahui, dr Surya berperan sebagai pemberi informasi dan memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos”.