LANGITBABEL.COM – Advokat Yuri Kemal Fadillah,S.H,M.H menggelar pertemuan dengan puluhan advokat dan paralegal yang ada di provinsi Bangka Belitung di Lucky 88 Cafe dan Resto, Selasa (12/11/2024)
Terlihat para pembela hukum dan penggiat bantuan hukum antusias mendengar pemaparan program akses keadilan yang disampaikan calon Wakil Gubernur Bangka Belitung ini.
“Saya sebagai advokat datang menemui kawan kawan yang kesehariannya menjalani konsultasi hukum gratis termasuk memberikan bantuan hukum,” kata Yuri dalam sambutannya.
Dikatakan putra Yusri Ihza Mahendra ini bahwa kerja rekan rekan sejawat ini tentunya terbentur dengan dukungan finansial yang terbatas.
“Tentu pergerakan kawan kawan perlu finansial , tentunya saja ini tidak semuanya dibebankan ke APBD ,selama ini pemerintah tahu keberadaan LBH tapi tidak diperhatikan,”lanjut Yuri
Menanggapi pemaparan Yuri Kemal, terungkap sejumlah gagasan perbaikan dan reformasi pelayanan akses keadilan masyarakat oleh Pemprov Bangka Belitung yang disampaikan John Ganesha Siahaan SH, Tukijan Keling, SH dan Heriyanto SH.
Seperti diketahui 3 orang advokat tersebut adalah pelaku bantuan hukum yang sudah berkiprah di Bangka Belitung jauh sebelum UU tentang bantuan hukum No. 16 tahun 2011 disahkan dan mulai berlaku pada tahun 2014.
John Ganesha Siahaan,S.H menceritakan sejak 2014 sampai dengan sekarang terjadi peningkatan permohonan masyarakat miskin / tidak mampu untuk mencari keadilan melalui pendekatan hukum.
Sementara sumber anggaran bantuan hukum hanya mengandalkan APBN. Ia menceritakan pengalamannya ketika Menteri Hukum dan HAM berkunjung ke Bangka Belitung dalam sambutannya selalu memberikan pesan agar sebisa mungkin tidak menolak permohonan bantuan hukum dari masyarakat miskin sekalipun anggaran sudah habis terserap
“Dulu, pernah 2 kali Menteri Hukum dan HAM datang kesini (Bangka), dalam sambutannya Pak Menteri minta agar kami selalu setia untuk beramal sekalipun anggaran bantuan hukum dari negara kepada masyarakat tidak mampu sudah habis. Jadi kalau soal beramal itu adalah konsekuensi ketika kita memilih melakukan kerja – kerja untuk menegakan keadilan dan kebenaran”,jelas John Ganesha.
Keadaan serupa disampaikan oleh Advokat Tukijan Keling,S.H yang mengorganisir pemberian bantuan hukum gratis mencapai 200 perkara per tahun dan Advokat Heriyanto,SH mencapai 75 perkara pertahun, sementara APBN hanya menganggarkan untuk 20 perkara. Katanya, kelebihan pemberian bantuan hukum diselenggarakan dengan menggunakan kas organisasi.
Andira,SH selaku Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan Wakil Gubernur Yuri Kemal melaporkan acara diskusi ini berangkat dari ikatan batin sesama profesi advokat dan penggiat hukum dan keadilan.
“Yuri Kemal adalah Advokat, jadi ada semacam chemistry yakni ikatan sesama profesi di acara ini. Karena itu Yuri Kemal sangat paham betapa ia membutuhkan kehadiran advokat dan penggiat demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan visi misi Erzaldi – Yuri untuk Provinsi Kep Bangka Belitung kedepannya.”ujar advokat asal Mentok ,Bangka Barat ini.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari pembela hukum dan penggiat hukum ,Yuri mengharapkan hukum itu hadir ditengah masyarakat dalam tingkat kecil pemerintah yaitu desa
“Menjawab budaya hukum tadi ,saya berpikir adanya kerjasama universitas yang ada fakultas hukumnya ,paling tidak ada praktek praktek hukum /pendidikan di beberapa desa jadi paling tidak bisa membantu kerja LBH,”terang Yuri.
Terkait anggaran ,Yuri menjelaskan Provinsi Bangka Belitung Perda bankum telah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2015 dan diatur dalam L peraturan gubernur nomor 47 tahun 2017.
“Barang sudah lama ini, saat ini belum ada revisi ,inilah fungsi wakil gubernur dan ini telah menjadi prioritas program kami jika kami terpilih akan ada prioritas APBD untuk program bantuan hukum,” lanjut Yuri disambut riuh tepuk tangan peserta yang hadir.
Dibeberkan Alumnus Universitas Indonesia ini dirinya telah membaca dan mempelajari undang -undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.
“Setelah membaca itu bahwa pemda perlu membentuk perda bantuan hukum , ketika perda itu dibuat maka ada konsekwensinya bahwa di APBD itu harus ada porsi untuk program bantuan hukum,”lanjutnya.
Ditambahkan Yuri, tentunya mengandalkan APBD terlalu berat namun kalau hal ini tidak dimulai dari sekarang makan akan dimulai dari kapan ?
“Tapi paling ada perhatian lebih pemerintah daerah ,kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi ? dan Sekarang Pergub selama 7 tahun ngk ada perubahan, itu itu saja nilai 2017 itu tidak bisa disamakan dengan sekarang 2024 karena adanya inflasi dan lain sebagainya,” tegas Yuri .
Dijelaskan Yuri , program bantuan hukum di daerah ini tergantung niat baik pemerintah daerah atau political will pemimpin daerah setempat.
“Kalau saya mudah pak, saya tinggal bicara pak ini visi misi kita , masa iya kita menggunakan dana bantuan hukum untuk litigasi dan non litigasi masih menggunakan aturan pergub tahun 2017 , ini harus di revisi setuju ngk kawan -kawan,” kata Yuri , yang lagi lagi disambut tepuk tangan para undangan.
Selain itu, peningkatan SDM pelaksana bantuan hukum haruslah di tingkatkan atau di upgrade harus lah diperhatikan oleh pelaksana bantuan hukum.
“Setelah kami bedah APBD 2024-2025 tentu sangat tipis sekali untuk beas siswa rekan rekan , tapi kita harus berinovasi tidak melulu menggunakan APBD , banyak juga kita mempunyai klien yg bagus bagus di Jakarta , mungkin bisa kita kerjasama agar nantinya para legal ini menjadi sarjana hukum ikut PKPA dan bisa menjadi advokat,ini juga harus kita pikirkan,”tutup Yuri.