LANGITBABEL.COM- Asmin Fransiska S.H, LL.M, dari Atmajaya Catholic Universitas Of Indonesia The Indonesian Drug Research Center (ICDR) menyebut bahwa Kejahatan Narkotika bukan kejahatan yang serius.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Focuss Grup Diskusi (FGD) yang digelar Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) bekerjasama dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik DKI Jakarta, di Hotel Orion ,Senin (2/1/2026)
Karena peradangan narkotika tidak memiliki mens rea (niat) untuk matikan langsung maka secara hukum dikecualikan dari katagori pelanggaran “luar biasa” atau “paling serius”
“Pasal 6 (62) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (IICPR) menetapkan bahwa di negara-negara yang belum menghapus hukuman mati , hukuman hanya dapat dijatuhkan “untuk kejahatan yang paling serius” kata Asmin
Komis Tinggi dan Komite Hak Asasi Manusia PBB secara konsisten memberikan definisi “Paling serius “hanya terbatas pada kejahatan yang melibatkan pembunuhan yang disengaja bukan asumsi apalagi prevalensi.
“Kasus narkoba meskipun dianggap bisa berbahaya secara sosial,tapi ini adalah kejahatan tanpa korban (victimless Crime) yang lebih kearah ekonomi /kesehatan daripada kekerasan langsung dan mematikan,”jelas Asmin.
Kejahatan luar biasa internasional seperti genosida , kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang , sedangkan pelanggaran narkotika itu pelanggaran regulasi dan berbasis perjanjian.
“Aturan paling serius di beberapa negara yang mempertahankan hukuman mati atau pemejaraan ,itu hanya dapat diterapkan pada kejahatan “kejahatan yang paling serius” lanjut Asmin.
Selain itu Asmin juga minimnya penerapan rehabilitasi bagi pengguna/ pemakai narkotika yang hanya mencapai angka 0,11% yang dilakukan rehabilitasi.
“0,99 persen kasus yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi faktanya hanya 0,11 persen yang menerima rehabilitasi tanpa hukuman penjara (dibandingkan dengan 46,34 persen pengguna sabu dan 28,88 persen ganja) lebih banyak dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup dibandingkan dengan rehabilitasi tanpa pemenjaraan,”tutup Asmin.











