Empat Pekerja Tambang Miskin Dituntut 3 Tahun Penjara, Sang Pemilik TI Masih Misterius Tak Tersentuh Hukum

Pemilik Tambang Hingga Kini Masih Misterius

Penasehat Hukum Terdakwa Tampak Mendampingi Istri Lamani Yang Tak Sadarkan Diri Usai Mendengar Tuntutan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,Senin 2 Desember 2024.

LANGITBABEL.COM – Seorang istri dari empat terdakwa perkara penambangan ilegal menangis histeris hingga tak sadarkan diri , Senin (2/12/2024) .

Peristiwa haru ini terjadi saat penuntut umum David Erikson Manalu membacakan tuntutan yang menuntut empat penambang miskin dengan tuntutan tiga tahun penjara .

Kontan saja sang istri terdakwa Lamani langsung menangis histeris dan pingsan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh majelis hakim Sulistiyanto R. Budiharto,S.H dengan hakim anggota Anshori Hironi,S.H dan Rizky Musmar,S.H,M.H

Terhadap tuntutan tersebut kuasa hukum para terdakwa yaitu Rika Mawarni,S.H akan membacakan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pada , Senin 9 Desember 2024 mendatang.

“Penuntut umum tidak profesional dalam memberikan tuntutan, seharusnya penuntut umum melihat secara utuh yang mana mereka adalah pekerja bukan pemilik tambang, bahkan untuk barang bukti tidak ditemukan mineral timah ,”kata Rika Mawarni.

Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Empat penambang miskin ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Dalam perjalanan perkara ini tim penasehat hukum menyoroti adanya ketidak transparan proses penyidikan lantaran sang pemilik tambang atau pemodal hingga saat ini tak tersentuh oleh hukum.

Dalam persidangan keempat terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *