LANGITBABEL.COM -Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung kembali gelar pelatihan paralegal angkatan kedua Selasa, 3 Juni dan akan berakhir di 5 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 115 calon paralegal yang sudah lolos verifikasi yang berasal dari berbagai desa/kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam kesempatan penyampaian materi tentang struktur masyarakat, ketua umum elpdkp John Ganesha Siahaan,S.H yang juga berprofesi advokat mendapat banyak pertanyaaan mulai dari kelanjutan dan keabsahan kerja paralegal dan kemungkinan dana desa mengadakan anggaran untuk program bantuan hukum.
“Pak, apakah sah nanti kami paralegal bergerak di lapangan dan apakah dana desa bisa anggarkan program bantuan hukum atau dananya dari LBH bapak,”tanya seorang peserta.
Menurut John, paralegal dalam sistem bantuan hukum yang fistur dalam UU No. 16 tahun 2011 dan Permenkumham sebagai turunan peraturan pelaksana menempatkan paralegal sebagai asisten dari advokat pelaksana pemberi bantuan hukum yang bernaung di organisasi bantuan hukum.
John menyarankan paralegal bertindak dalam pendampingan seorang advokat, tidak berdiri sendiri. Karenanya antara organisasi bantuan hukum dengan pemerintah desa yang membentuk Posbankum Desa dikelola oleh organisasi bantuan hukum dengan petugas yang aktif setiap hari adalah paralegal yang telah lulus pelatihan dan tergabung sebagai paralegal dari organisasi bantuan hukum terakreditasi.
John menilai dengan adanya MOU Pemdes dengan organisasi bantuan hukum dan paralegal yang tinggal di desa dan telah bersertifikat dari BPHN maka Dana Desa dapat dianggarkan untuk melaksanakan program bantuan hukum.
“Ya, elpdkp siap merekrut kawan kawan (peserta pelatihan) yang lulus pelatihan paralegal untuk bergabung sebagai paralegal elpdkp.’.
Bahkan John berjanji akan membahas kebijakan anggaran program bantuan hukum dari APBDesa dengan Kepala BPHN, Kementerian Desa dan Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung. Namun menurutnya pembahasan awal akan diadakan dengan perangkat pemerintahan desa.
“Ya, selama ini paralegal elpdkp itu ada disediakan uang operasional. Namun, kalau mau membiayai 115 paralegal desa tentu tidak kuat juga ekpdkp, nanti saya segera bahas pos dana desa untuk Program Bantuan Hukum pedesaan ini dengan BPHN, Kemendes termasuk Pemdes. Biar mantap kerja advokasi kita nanti”tutup Ganesha