Elpdkp Dampingi CAK SALEH di Pengadilan Negeri Cibinong

Advokat Ferdi Irwantino SH hadir di PN Cibinong

Hari ini, kuasa hukum terpidana cak saleh dari Kantor Hukum Elpdkp menghadiri sidang pemeriksaan formil permintaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili cak saleh dengan pidana penjara selama …

“Tadi saya sudah melapor ke PTSP PN Cibinong, bahwa kuasa hukum terpidana sudah hadir, sedangkan terpidana akan dihadirkan melalui aplikasi zoom meeting, tetapi semuanya tergantung majelis hakim, kami hanya mendalilkan adanya Sema No. 4 Tahun 2016 s sebagai pedoman saya bisa mewakili hadir di persidangan” jelas Ferdi Irwantino, advokat dari elpdkp.

Diceritakan oleh Ferdi, bahwa cak saleh adalah seorang teknisi mobil di sekitar Depok. Ia diminta mengambil mobil yang di parkirkan di halaman rumah sakit untuk diadakan perbaikan. Ternyata didalam mobil tersebut terdapat narkoba yang cukup banyak.

Menurut ferdi ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang perlu diadakan Peninjauan Kembali oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung sehingga keputusan pidana yang dijatuhkan kepada cak saleh sudah berdiri diatas kebenaran yang lengkap.

“Ini ada kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum akibatnya kebenaran yang menjadi kesimpulan hakim masih bersifat keraguan atau terlalu melompat” uraian Ferdi.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan sejumlah yurisprudensi dalam menilai alat bukti terdapat pedoman yang apabila tidak dilaksanakan dengan baik akan menimbulkan resiko putusan nya akan dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *