el-PDKP Babel Daftarkan PK Pak Abdul melalui PN Palembang

Organisasi LBH elPDKP kembali melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kali ini tim advokat yang bermarkas di Jalan Stania,Kota Pangkalpinang ini mendampingi Pak Abdul (72) warga Sumatera Selatan.

Pak Abdul ,lelaki tua renta ini mengajukan PK usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman penjara selama 19 tahun.

Dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, dirinya terbukti melakukan kejahatan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika yang mengandung methamphetamine dan MDMA yang beratnya mencapai 2 kilogram dan 5000 butir.

Namun , menurut para legal elPDKP Digo N Libabe,S.H dirinya melihat ada yang keliru dari putusan majelis sekitar januari 2021 yang lalu di Palembang, hal ini disimpulkan usai tim advokat melakukan kajian dan fakta atas putusan tersebut

“Saya merasa hukuman 19 tahun ini benar-benar tidak manusiawi, pasti ada yang salah keputusan ini, saya merasa bersyukur bisa bertemu bapak-ibu elpdkp bisa membantu saya”kata Pak Abdul, saat ditemui kuasa hukumnya.

Sementara itu , menurut advokat senior Bangka Belitung Ahmad Albuni, SH, terdapat 4 pokok keberatan yang menjadi dasar penasehat hukum (PH) menyatakan pertimbangan majelis hakim mengandung kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pembuktian perkara pidana dan sejumlah aspek yurisprudensi, teori hukum dan doktrin hukum terlewatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim.

“Ada 4 pokok argumentasi hukum kami, salah satunya kelalaian dalam menerapkan hukum acara pidana dalam pertimbangan hukumnya. Akibatnya, putusan pidana yang dijatuhkan kepada Pak Abdul bersifat dugaan semata atau terlalu melompat kesimpulannya“ jelas Ahmad Albuni, SH.

Selanjutnya setelah Memori PK Pak Abdul selesai didaftarkan Penasihat Hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang sebagai Pengadilan Pengaju ke Mahkamah Agung RI diperkirakan dalam tempo 2 (dua) minggu kedepan akan dilaksanakan proses persidangan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Ya, kami akan hadir mendampingi dan mewakili Pak Abdul menghadiri persidangan pemeriksaan di PN Palembang sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.”tutup Ahmad Albuni, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *