Dorong Partisipasi Publik Kemenkum HAM Gandeng OBH PDKP Babel Gelar Penyuluhan

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus membuka ruang diskusi terkait rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum.

Raperpres tersebut tidak lepas dari tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Hal ini terungkap saat digelar penyuluhan hukum di Balai Desa Pelangas , Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat Kamis (15/8/2024).

Dalam kegiatan ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI dilaksanakan di 158 titik dengan target 7.900 audiens.

Di Provinsi Bangka Belitung kegiatan ini di laksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel).

Pantauan di lapangan tampak hadir tokoh agama, pemuda , Kepala Desa Pelangas, unsur pemerintah desa, Kades Ibul ,Kades Cupat dan tamu undangan lainnya.

Pada pembukaan kegiatan advokat elPDKP Babel Kusmoyo,S.H mejelaskan PDKP sebagai pelaksana undang undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.

“Kami sebagai pelaksana UU Bantuan Hukum siap menerima laporan laporan dari masyarakat terkait permasalahan hukum silahkan datang ke PDKP Babel Cabang Mentok,”singkat Kusmoyo.

Ketua Cabang PDKP Mentok Sudarno,S.H mengatakan bahwa Desa Pelangas ini terpilih menjadi tempat penyuluhan hukum serentak terkait Raperpres ini.

“Raperpres ini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Selama proses tersebut berjalan, BPHN terus memperluas akses partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, atau konsultasi publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya, sehingga Raperpres Kepatuhan Hukum menjadi lebih baik lagi,” kata Sudarno.

Sementara itu, Wakil Sekretaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H mengatakan kegiatan serupa juga digelar di empat titik di Provinsi Bangka Belitung.

“Di Bangka Belitung ada 4 titik kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh OBH di Desa Pelangas sementara ditiga tempat lainya dilakukan oleh OBH dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Babel ,jadi kami jelaskan disini “Baperan” Banyakin Pertanyaan Rancangan Peraturan,” kata mahasiswi S2 ilmu hukum ini.

Dikatakan Rosalinda ,masyarakat juga dapat mengakses laman partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan masukannya terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum.

“Penyampaian pendapat melalui laman tersebut dapat dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah,” singkat Rosalinda.

Terpisah saat ditemui Kades Pelangas Hermin mengatakan kegiatan kegiatan yang digelar PDKP Babel sangat langka , katanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang hukum.

“Terimakasih, ini merupakan kegiatan pusat (kemenkumham RI) melalui PDKP , dan rancangan Perpres ini harus sampai ke masyarakat bawah,”tutup Hermin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *