Dheva Maulidya bisa sedikit bernafas lega usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung .
Wanita kelahiran Lebak , Provinsi Banten ini sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pidana 9 tahun penjara subsider 2 bulan , subsider denda Rp 800 juta.
Usai permohonan PK dikabulkan Dheva kini hanya menempuh hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara,”kata Fauzi,S.H tim penasehat hukum dari Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel.
Mahkamah Agung juga menyatakan Dheva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram
Sebelumnya perempuan ini ditangkap Polisi pada Selasa 8 Desember 2020 saat itu dirinya ditangkap di Jalan Cemara 2 Blok 4D Bukit Betung Sungailiat.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal narkotika jenis shabu ,1 bungkus rokok , timbangan digital dan barang bukti lainnya.