LANGITBABEL.COM-Dua terpidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Merah Mata mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK ini didaftarkan oleh tim penasehat hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)
Advokat merangkap Wakil Sekretaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H mendaftarkan permohonan PK ini melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumsel pada Rabu (15/1/2025)
Dihubungi melalui pesan singkat, Rosalinda menyebut dua kliennya ini tidak terima atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
Untuk diketahui Suhaimi sebelumnya divonis hukuman seumur hidup pada 21 Oktober 2021, sedangkan Poppy divonis 14 tahun 1 bulan penjara, vonis terhadap poppy ini dibacakan pada 27 Desember 2022 lalu.
“Kami mengajukan PK atas nama Poppy lantaran majelis hakim khilafah atas amar putusan yang dibuat , sedangkan Suhaimi ada pertentangan putusan ,”jelas Rosalinda saat dihubungi.
Rosalinda menjelaskan, bahwa pertentangan yang dimaksud adalah dasar pertimbangan majelis hakim agung pada mahkamah agung yang mengadili kembali putusan pidana dalam perkara saksi terpidana Saiful dan lekat dengan putusan -putusan pidana yang diputus terhadap pemohon.
“Oleh karena terdapat putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan maka dengan mendasari surat edaran MA NO 10 Tahun 2009 jo surat edaran MA RI NO 7 Tahun 2014 jis putusan MK NO 34/PPU -XI/2013 tanggal 7 Maret 2013 serta surat panitera nomor 735/PAN/HK 1.2.3/IV/2024 tanggal 26 April 2024 sebagai mana yang disampaikan oleh panitera MA Heru Pramono,” beber Rosalinda.