Pengadilan Negeri Koba kembali menggelar sidang perkara nomor 129/Pid.Sus/2024 /PN Koba pada Selasa (10/9/2024 ) kemarin.
Perkara fidusia ini telah menjalani dua kali persidangan pada 4 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan serta hari ini dengan pemeriksaan para saksi.
Kali ini duduk di kursi persidangan adalah Deska (24) warga asal Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, dirinya adalah penerima manfaat bantuan hukum dari kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pada saat persidangan pertama terdakwa ini tidak didampingi oleh penasehat hukum (PH) namun saat ini tiga orang PH dari organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP saat ini mendampingi terdakwa.
Ketiga penasehat hukum itu diantaranya adalah John Ganesha Siahaan,S.H ,Ahamd Fauzi,S.H dan Ayu Cintia,S.H .
Wakil Sekertaris Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan terdakwa Deska telah memberikan kuasa kepada elPDKP Babel.
“Usai kami lakukan validasi data pemohon dan persyaratan penerimaan bantuan hukum seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka permohonan bantuan hukum dapat diberikan,” tutup mahasiswi S2 ilmu hukum Universitas Bangka Belitung Ini.