LANGITBABEL.COM – Tim Kuasa Hukum dari empat terdakwa perkara penambangan ilegal Selasa (3/12/2024) mendatangi kediaman Lamani di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.
Lamani adalah salah satu terdakwa yang di tuntut hukuman tiga tahun penjara oleh penuntut umum David Erikson Manalu .
Tim kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) ini dipimpin oleh Ketua John Ganesha Siahaan, S.H , Rika Mawarni,S.H dan beberapa para legal.
Kedatangan tim kuasa hukum ini untuk memberikan bantuan sembako serta menjelaskan proses persidangan yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Kami sebagai pengacara rakyat ,saat ini mendampingi 4 terdakwa pekerjaan penambang miskin , para terdakwa ini berkerja untuk pemilik tambang , kejanggalan dalam perkara ini adalah pemilik tambang tidak ditangkap atau proses hukum justru pekerja tambang ini yang ditangkap, untuk barang bukti mineral timah tidak ditemukan,”terang Rika Mawarni.
Sementara itu ,John Ganesha Siahaan memberikan penjelasan perkembangan perkara tambang yang saat ini dalam proses persidangan.
“Saat ini masih berjalan sidangnya, ada prosesnya seperti banding dan upaya hukum lainnya dan itu biarlah urusan kami ,”singkat John Ganesha.
Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Empat pekerja tambang ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam persidangan keempat terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H
Keempat terdakwa ini adalah penerima manfaat bantuan hukum untuk orang miskin sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 yang saat ini dijalankan oleh OBH PDKP Babel.