Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Bangka Belitung melalui penasehat hukum Ahmad Albuni,SH kembali melakukan pendampingan hukum terhadap terduga pelaku persetubuhan dibawah umur .
Sebagai pelaksana bantuan hukum sesuai dengan amanah undang -undang bantuan hukum nomor 16 tahun tahun 2000, Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Seperti pendampingan hukum terhadap GR (18) warga Kelurahan Bukit Merapin ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjadi tersangka persetubuhan dibawah umur pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Informasi yang diterima ,GI diamankan di sebuah penginapan di kawasan Masjid Jamik ,pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Remaja yang sedang dimabuk cinta ini diketahui sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak lima kali dan tanpa paksaan dari GI yang merupakan pacar AI yang masih berusia tujuh belas tahun ini.
Namun ,aksi penggerebekan ini dinodai aksi kekerasan oleh ibu kandung AI yang memukul bagian kepala GI sebanyak tiga kali menggunakan siku tangan.
Pengakuan GI dipukul sebanyak tiga kali oleh Ibu kadung AI ini tertuang dalam Berita Acara Tambahan yang dibuat oleh Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang ,pada Rabu (21/2/2024)
Sementara itu ,penasehat hukum GI Ahmad Albuni,S.H saat dihubungi mengaku akan melakukan langkah -langkah hukum terhadap kliennya.
“kita masih menghormati proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik PPA selanjutnya, kami akan mengajukan tambahan BAP terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Gilang dalam perkara tersebut,”tutup Ahmad Albuni.