Peristiwa kenakalan remaja yang melibatkan anak dibawah umur menjadi perhatian OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.
Belum lama ini, advokat Ahmad Albuni,S.H mengatakan pihaknya mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diamankan Polisi lantaran membawa sajam (senjata tajam)
“Peristiwa bermula pada Jumat (12/1/2024) malam, saat itu sekelompok pemuda diamankan pihak kepolisian lantaran diduga hendak tawuran,”kata Ahmad Albuni.
Lebih lanjut, ABH berinisial DA kedapatan membawa senjata tajam jenis parang atau golok dan saat itu klien kami dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Jadi kami menerima kuasa dari orang tua DA ,yang saat itu mendatangi kantor PDKP untuk menceritakan kronologis peristiwa yang dialami oleh anaknya,”lanjut Albuni.
Sejumlah langkah hukum akan diambil oleh advokat elPDKP agar kliennya mendapat rasa keadilan
“Tentunya akan kami upayakan penangguhan penahanan dan memindahkan ABH ke LPKA , selanjutnya Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) melakukan penelitian masyarakat terkait tindakan ABH apakah di titipan ke LPKA atau dikembalikan kepada orang tuanya,” tutup alumni Universitas Pertiba ini.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menggunakan pasal dugaan tindak pidana membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang No.01 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 01 Januari menjadi undang-undang.