Curhatan Seorang Ibu Berharap Presiden Prabowo Ampuni Kesalahan Anaknya

Menanti Kebaikan Hati Presiden Prabowo Subianto

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Apridahlia Montari,S.H

LANGITBABEL.COM -Proses hukum panjang dilalui oleh Imam Saputra, dirinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukum 8 tahun 6 bulan kurungan penjara pada 27 September 2022 lalu.

Tak mau menyerah pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan ini tak mau menyerah begitu saja , atas vonis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan.

Pada tanggal 3 September 2024 lalu , melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK)

Namun, harapan untuk mendapat keringanan hukuman melakui upaya hukum luar biasa ini kandas, saat itu majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin Prim Haryadi,S.H,M.H menolak PK Imam Saputra.

Kini setitik harapan itu datang saat advokat LBH PDKP Babel kembali berupaya agar Imam memperoleh keadilan melalui grasi atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Lewat secarik kertas Kartini orang tua Imam Saputra menuliskan suara hati seorang ibu satu persatu kalimat digoreskan mengharapkan kerendahan hati sang presiden untuk memaafkan anak tersayang.

Berikut isi surat Kartini kepada Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sudah dikirim oleh advokat LBH PDKP Babel.

Saya Kartini tinggal di Pali Sumsel ,ibu dari terpidana Imam Saputra .Pak Presiden Jendral TNI (pur) Prabowo Subianto, saya turut menyesal atas perbuatan yang dilakukan anak saya yang melanggar hukum mengakibatkan dia dipenjara 8 tahun 6 bulan

Sebagai ibu dari Imam Saputra mohon kiranya bapak presiden mengampuni perbuatan anak saya.Saya ingin menyampaikan kepada bapak presiden bahwa anak saya ini merupakan anak yang bertanggung jawab kepada keluarga dan seseorang yang peduli kepada kerabat dan tetangga.

Karenanya ,kami mohon kepada bapak presiden dan ketua Mahkamah Agung sekiranya berkenan untuk mempertimbangkan kembali penjatuhan hukuman selama 8 tahun 6 bulan yang dijalani anak saya saat ini.

Keputusan itu terlalu lama menginginkan anak saya ini mempunyai istri serta menjadi tulang punggung bagi istri dan orang tua.

Untuk itu ,mohon kiranya bapak presiden dan ketua MA berkenan mempertimbangkan pernyataan permohonan yang saya buat dengan segala kerendahan hati, kiranya diberikan pengampunan oleh bapak presiden ri berupa pengurangan atau keringanan hukuman pidana

Demikianlah atas perhatian dan kebijaksanaan bapak presiden ri jendral tni purnawirawan Prabowo Subianto dan Ketua MA Ri diucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.

Selain ditandatangani oleh orangtuanya Imam Saputra, dukungan yang sama juga diberikan oleh Kepala Desa Purun kecamatan penukal abab lematang kiri Sumsel, Nur Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *