Mazidun (30) warga Bangka Selatan terpidana kasus narkoba tanpa mengenal lelah terus mencari keadilan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menempuh permohonan peninjauan kembali (PK) usai divonis delapan tahun kurungan penjara.
Selain itu , Mazidun dikenakan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Merasa hukum itu tidak terlalu adil , Mazidun mengajukan PK melalui Kantor Bantuan Hukum Elpdkp Babel
Permohonan PK ini diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat. Hal ini dibenarkan Wakil Sekertaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum ELpdkp Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan SH.
“Kami melakukan PK atas keputusan Pengadilan Sungailiat nomor 13/Pid.Sus/2023/PN SGL Tanggal 23 Februari 2023,”kata Rosalinda, Senin (20/11/2023)
Dikatakan Rosalinda beberapa poin menjadi pertimbangan mengajukan PK diantaranya Judex Facite dan Judex Juris.
“Setelah didakwa penuntut umum secara subsideritas melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,majelis Hakim langsung memilih untuk menerapkan Pasal 112 Ayat (2) sebagai dasar hukum untuk mengkonstituir fakta persidangan,”lanjut Rosalinda.
Selain itu alumni Fakultas Hukum UBB ini juga menerangkan Subjektifitas Majelis Hakim telah bersembunyi dibalik rumusan delik “memiliki menyimpan” yang terlalu luas yang terdapat didalam norma Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sifat elastis frasa “memiliki menyimpan” bisa saja diterapkan pada dakwaan kesatu penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (2) sebab suatu kemungkinan yang besar apabila seorang yang akan menjual narkotika maka haruslah pemohon terlebih dahulu memiliki dan menyimpan narkotika shabu. Sementara Majelis Hakim sama sekali tidak pernah memeriksa dan mempertimbangkan fakta dan peristiwa yang terungkap didalam persidangan dengan rumusan delik Pasal 114 Ayat (2). Sehingga sangatlah beralasan bagi pemohon untuk menyatakan Judex Juris kurang cukup pertimbangannya,” lanjut Rosalinda
Dipaparkan Rosalinda, pemohon tidak terbukti dengan alat bukti yang cukup dan sah akan menjual, menawarkan dijual, menjadi perantara jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Shabu yang beratnya melebihi 5 gram kepada pihak lainnya.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan upaya hukum luar biasa putusan Pengadilan Negeri Sungailiat nomor : 13/Pid.Sus/2023/PN SGL, menurut pemohon haruslah dinyatakan dengan tegas terlebih dahulu bahwa pemohon tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan delik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dengan mendasari penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bewijsminimum yakni ketentuan yang mengatur batas minimum pembuktian yang dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, paling tidak harus ada dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim, artinya untuk dapat menjatuhkan pidana, bewijsminimum-nya adalah dua alat bukti jelas Rosalinda.
Terpisah,advokat elpdkp Babel Rika Mawarni ,SH sidang PK yang digelar 16 November 2023 lalu dengan agenda menghadirkan saksi ahli Dian Oktorini, S.Sos ,konselor dari Health Care Babel Foundation.
“Dari keterangan ahli menyebutkan bahwa pemohon pemakai dan penyalahgunaan dari hasil asesmen,”singkat Rika Mawarni,SH.