LANGITBABEL.COM—Menagih utang itu urusan perdata. Tapi kalau sampai melibatkan anggota polisi untuk menekan atau menakut-nakuti, itu bukan hanya tidak etis tapi bisa melanggar aturan disiplin Polri.
Dasar Hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf h: Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau bertindak di luar kepentingan tugas kedinasan.
Artinya Apa?jika ada polisi ikut menagih utang pribadi,mengintimidasi atau menekan pihak yang berhutang, membawa “nama institusi”untuk kepentingan pribadi. Itu pelanggaran disiplin.
Konsekuensinya bisa dikenai sanksi disiplin atau bahkan bisa berlanjut ke kode etik atau pidana jika ada unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Pesan pentingnya adalah hutang pihutang adalah ranah perdata, selesaikan secara hukum (gugatan)
Jangan takut jika ditagih dengan cara intimidatif. Laporkan jika ada aparat yang menyalahgunakan wewenangnya. Hukum harus melindungi, bukan menakut-nakuti.











