Berniat Memberi Tahu Pintu Belakang Rumah Korban Tidak Ditutup, Warga Koba Ini Malah Dipidana

Tim Penasehat Hukum Terdakwa U Saat Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah Belum Lama Ini

LANGITBABEL.COM – Sidang dugaan pasal 167 KUHAP dan Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, digelar di Pengadilan Negeri Koba ,Senin (28/4/2025)

Saksi M yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa berinisal UB menerangkan kondisi ekonomi masyarakat di kecamatan Koba Bangka Tengah 6 bulan terakhir sedang dalam keadaan tidak baik baik saja.

Saksi M yang disumpah dibawah Al-Qur’an sebelum bersaksi menerangkan beberapa kali mengalami kehilangan barang seperti helm, mainan anak dan knalpot. Sering pula ia mendengar informasi dari tetangga terjadi kehilangan barang seperti pompa air dan motor.

Keterangan yang sama dikatakan saksi RU yang mengatakan di daerah tempat saksi tinggal di Desa Nibung sering mendengar informasi warga kehilangan barang.

“Keterangan saksi M memberikan gambaran situasi kondisi sosial masyarakat yang membentuk sikap bathin klien kami UB untuk membangunkan tetangganya sekira pukul 01.00WIB yang sedang tidur untuk memberitahukan bahwa pintu belakang rumah mereka dalam keadaan terbuka,” kata anggota tim penasehat hukum terdakwa, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

Ternyata, ditambahkan Rosalinda kepedulian terdakwa U terhadap tetangganya ternyata berbuah simalakama, terdakwa di dakwa Pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemilik rumah.

Terpisah, anggota tim penasehat hukum terdakwa U ,Ahmad Albuni S.H, mengungkap fakta bahwa saksi M membuka cakrawala kebenaran yang sangat penting dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Koba.

Advokat kelahiran Desa Petaling ini menilai Majelis Hakim perlu melakukan pertimbangan secara korektif terhadap dakwaan penuntut umum terhadap Bujang.

“Jangan sampai peradilan ini menimbulkan preseden hukum agar tetangga tidak perduli lagi dengan kondisi tetangganya” tutup Albuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *