Sidang perkara perlindungan anak kembali bergulir di Pengadilan Negeri kelas I A Pangkalpinang, (Senin 15/1/2024)
Kali ini didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel Rika Mawarni S.H , sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi .
Saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa berinisial SA ketua RT tempat domisili terdakwa, dan FE merupakan bibi terdakwa .
Selain itu , penasehat hukum juga menanyakan berapa pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
“Pada sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa , kami selaku penasehat hukum menanyakan beberapa pertanyaan sepeti kapan pertama kali berhubungan dan tahun kapan,” ujar Rika Mawarni.
Mendengar pertanyaan dari penasehat hukum , terdakwa menerangkan mulai berhubungan pada tahun 2023 , sedangkan keterangan terdakwa pada BAP terdakwa menyebut itu salah omong saat dilakukan pemeriksaan.
“Artinya HF tidak melakukan hubungan ini pada 2021 dan 2022 , adanya pada bulan Januari 2023 dan tanggalnya dia tidak tahu dan pada bulan Mei , totalnya sebanyak 7 kali,”kata Rika Mawarni.
Selanjutnya , dihadapan majelis hakim terdakwa tetap pada keterangannya yaitu mengubah keterangan di BAP dan tetap pada tahun 2023 mulai berhubungan ,terdakwa juga mempunyai hak ingkar apa yang diterangkan pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Ditambahkan Rika Mawarni, pihaknya juga menghadirkan dua saksi meringankan yaitu SA ketua RT tempat domisili terdakwa dan FE merupakan bibi terdakwa .
Dihadapan hakim saksi FE Bibi terdakwa mengatakan terdakwa dan korban sudah lama berpacaran, korban kerap minta jemput kerumah apabila tidak dijemput biasanya jalan kaki atau mengancam bunuh diri.
Sedangkan SA ketua RT tempat domisili mengatakan bahwa terdakwa anak yang baik , dilingkungan tidak pernah berbuat masalah tidak pernah ada kasus dan merasa kaget tiba-tiba dipanggil untuk mengurus pernikahan di KUA
“Sidang ditunda minggu depan ,kami PH minta ke majelis hakim untuk memanggil kembali saksi korban SA untuk memberikan keterangan ulang tanpa di dampingi oleh orang tuanya,”tutup Rika Mawarni.
Diberitakan sebelumnya, kisah asmara dua sejoli ini berawal pada tahun 2023 Sekitar pukul 09.00 WIB . Bersama sang pacar SA (16) ,terdakwa di ketahui memadu kasih di rumah terdakwa di kawasan Gandaria, Kota Pangkalpinang.
Singkat cerita , hubungan terlarang ini terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat perut sang kekasih semakin membesar. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh pihak keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
Kini terdakwa HF sudah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Pangkalpinang , penuntut umum mendakwa HF dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak