Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ibu PC (22) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Eka Hadiyuanita,S.H.
Hal ini disampaikan penuntut umum dalam sidang replik (jawaban jaksa atas pledoi) yang di gelar di Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas I B, Kamis (18/1/2023) kemarin.
Penuntut umum Binsar Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan meminta terdakwa PC tetap dituntut tujuh bulan sesuai dengan surat tuntutan tanggal 21 Desember 2023 lalu.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa PC yang disampaikan pada 11 Januari 2024 lalu,”kata penuntut umum saat di persidangan
Selain itu , penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa PC sesuai dengan surat tuntutan kami tertanggal 21 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa PC Ahmad Albuni,S.H meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman tindak pidana penjara .
Selain itu penasehat hukum menyatakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa PC bukan merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan tetapi perbuatan pembelaan diri bersifat gerakan spontanitas..
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa PC dari dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum. Serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat diri terdakwa dari dakwaan tindak pidana penganiayaan.
Terpisah advokat elPDKP Babel Eka Hadiyuanita,S.H yang mengikuti sidang saat dibacakan replik mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/1/2024) mendatang.
“Agendanya pembacaan putusan,”singkat Eka Hadiyuanita saat dihubungi usai sidang