LANGITBABEL.COM—-Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dkk, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR menindaklanjuti dengan kajian.
Rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dkk, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Kemudian, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.
Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.
Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Pemberian rehabilitasi oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian rehabilitasi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu.
Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 50), kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan; kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya pertimbangan MA dan DPR dalam pemberian rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA ini, juga merupakan bagian dari bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan yudikatif.ry











