Tahun Anggaran APBN 2025 memperlihatkan terjadinya pengurangan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu cukup drastis dari tahun sebelumnya dengan angka penurunan mencapai 70%
“Benar, 3 tahun terakhir anggaran bantuan hukum melalui Pos APBN mencapai 56 Milliar dalam 1 tahun dan pada April 2025 kemarin nilainya 15 Milliar”. Jelas John Ganesha Siahaan SH Ketua Umum LBH Elpdkp.
Secara khusus utk elpdkp sendiri sekalipun pada tahun 2025 mendapatkan kenaikan akreditasi dari C Ke B namun pada TA 2025 nilai anggaran bantuan hukum yang ditempatkan negara pada Organisasi Bantuan Hukum Elpdkp turun mencapai 80% dari yang biasanya dalam 3 tahun terakhir dikelola oleh elpdkp.
Menanggapi efisiensi anggaran APBN tersebut, Ganesha akan menginisiasi pertemuan dengan pemerintah dan Komisi 13 DPR RI untuk menyampaikan saran dan masukan.
“Setahu saya, hampir 11 tahun program bantuan hukum ini berjalan, belum pernah pemerintah dan DPR RI mendengar aspirasi dari para advokat dan pengurus LBH yang terakreditasi, bisa jadi pemerintah tidak pernah tahu keluh kesah LBH selama ini”.
Ganesha membeberkan pengalamannya mengurus program bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu selalu mengalami kelebihan kuota, dikarenakan pemohon bantuan hukum litigasi terus meningkat mencapai lebih dari 100 orang per tahun sementara anggaran bantuan hukum Litigasi yang dianggarkan oleh negara terbatas hanya untuk 15-20 orang penerima bantuan hukum.
Ganesha mengaku pandangan dirinya tersebut belum tentu diterima oleh LBH di seluruh Indonesia. Sebab, antara sesama organisasi bantuan hukum tidak dapat mengetahui besaran anggaran bantuan hukum yang diterima masing – masing LBH. Namun ia sangat yakin seluruh LBH di Indonesia mengalami hal serupa.
Untuk itu selaku Ketua Umum elpdkp yang menaungi elpdkp Palembang, elpdkp Lampung, elpdkp Kabupaten Belitung , elpdkp Medan, elpdkp Kabupaten Bangka Barat dan elpdkp Bogor , ganesha berencana mengajukan permohonan hearing dengan pemerintah dan DPR RI Komisi 13 di Jakarta.