Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili Eddy dengan Pidana Mati mendapat perhatian dari pemuka dan tokoh agama Budha di Bandarlampung. Tampak para tokoh agama Budha sedang memasuki gedung Mahkamah Agung RI dan membawa dokumen yang bertuliskan Amicus Curiae
“benar, kedatangan kami ke Mahkamah Agung RI adalah untuk menyampaikan keterangan kami tentang ajaran Agama Budha sebagai pertimbangan Majelis Hakim Agung yang menangani Upaya Hukum Luar Biasa permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pidana Mati terhadap Eddy” jelas PMd. Ngadikun Dhammayano
Turut hadir mengantarkan surat ke PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung RI antara lain PMy. Candra Gunawan, B.Sc, Supriyadi, S.Ag dan PMd. Thomas Kresnadani SE.
Menurut John Ganesha Siahaan, SH Penasihat Hukum yang mendampingi Terpidana Mati Eddy mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali. Surat yang disampaikan para Tokoh Pemuka Agama Budha dikenal dengan istilah Amicus Curiae.
“Ya, ini partisipasi para Pemuka Agama Budha yang memiliki kepentingan untuk mengklarifikasi keputusan pidana mati terhadap Eddy yang memeluk Agama Budha”, Jelas John Ganesha SIahaan SH
Ditambahkan oleh Ganesha, sebagai Negara yang menganut Falsafah Kebangsaan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa nilai ajaran agama Budha adalah norma hukum dan keadilan yang hidup dikalangan masyarakat yang sudah semestinya diserap dalam pertimbangan Hakim-Hakim Agung yang akan memutus dan mengadili kembali perkara Eddy yang dijatuhi Putusan Pidana Mati.