LANGITBABEL.COM —Kerja keras advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Cabang Belitung membuahkan hasil.
Kali ini advokat Boris Dianjaya,S.H mengikuti persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Rabu (23/7/2025)
Menggunakan rompi berwarna merah MY duduk di kursi persidangan, dirinya tampak sabar mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya MY dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Hal ini berdasarkan Dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Dakwaan subsider Pasal 506 KUHP atau lebih subsider Pasal 296 KUHP.
Namun,setelah melalui proses pembuktian di persidangan dan mempertimbangkan pleidoi (nota pembelaan) majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang kami nilai sebagai bentuk keadilan yang berpijak pada realitas hukum dan sosial.
Sebagai penasehat hukum terdakwa MY PDKP Cabang Belitung menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Tanjungpandan, yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah menunjukkan sikap arif, bijaksana dan independen.
“Putusan yang dijatuhkan merupakan bentuk keberanian moral dan profesionalisme dalam menilai fakta hukum secara objektif,” tutup Boris Dianjaya.