Advokat PDKP Belitung Dampingi Tersangka Penganiayaan, Boris Dianjaya,S.H: Praduga Tak Bersalah Wajib Ditegakkan

Advokat PDKP Belitung Boris Dianjaya S,H.(kemeja lengan panjang biru) bersama orang tua kilen perkara penganiayaan.

LANGITBABEL.COM -Masih ingat peristiwa penganiayaan dengan cara menyiramkan bahan bakar ke tetangganya yang menghebohkan Pulau Belitung beberapa waktu lalu?

Aksi nekat itu terjadi di Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Selasa 2 September 2025 dini hari.

Terkini kasus tersebut masih bergulir di tingkat Kepolisian di Polres Belitung pihak kepolisian masih merampungkan berkas pemeriksaan dalam perkara penganiayaan ini.

Saat ini tersangka S ( 21) sudah mendapat pendampingan hukum dari advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Belitung.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Cabang PDKP Belitung Andry,S,H yang mengatakan pihaknya telah resmi menerima permohonan bantuan hukum melalui pihak keluarga tersangka.

“Sudah resmi advokat PDKP Cabang Belitung yang akan mendampingi tersangka ini nantinya baik saat pemeriksaan di pihak kepolisian Hingga proses sidang nantinya,”jelas Andry.

Pihaknya akan mendampingi tersangka terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Melalui surat dan pernyataannya, klien kami, secara resmi meminta LBH PDKP untuk

mendampinginya dalam menghadapi proses hukum ini. Kami menyambut baik permohonan tersebut sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata advokat PDKP Belitung Boris Dianjaya, S.H.

Dalam keterangan resminya.Ia menegaskan bahwa sejak resmi menerima kuasa, LBH PDKP akan memberikan pendampingan penuh hak hak tersangka dalam mencari keadilan.

“Kami akan mendampingi klien kami sejak tahap penyidikan hingga apabila perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh hak hukum Klien kami terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Boris Dianjaya mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption ofinnocence) wajib ditegakkan.

“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diperlakukan sebagai orang yang belum tentu bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah prinsip dasar dalam negara hukum yang tidak boleh diabaikan,” paparnya.

Menurut Boris Dianjaya, pendampingan hukum ini berlandaskan pada UUD 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai tersangka, memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati, antara lain : Hak untuk segera diberitahu dengan jelas mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya, Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum pada setiap tahap pemeriksaan, Hak untuk berkomunikasi dengan penasehat hukum secara bebas dan rahasia dan hak lainnya.

“LBH PDKP akan memastikan bahwa hak-hak tersebut dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Kepolisian Resor Belitung agar penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tandas Boris Dianjaya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kembali,Pendampingan ini bukan hanya sebatas membela klien kami.

“Tetapi ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab LBH PDKP dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan,”tutup Boris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *